Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan
prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan permohonan Sertifikasi ISPO dibatalkan.
Koreksi Anda
