Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
b. usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c. integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi:
a. Perusahaan Perkebunan; dan/atau
b. Pekebun.
(4) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok.
(5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.
Koreksi Anda
