Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan Sertifikasi ISPO bagi :
a. Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berlaku sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan;
b. Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
