Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi ISPO bagi Pelaku Usaha. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan kepala lembaga sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pekebun meliputi penyiapan dan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
Koreksi Anda