Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 44 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. Sertifikasi ISPO;
b. kelembagaan;
c. keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. sanksi.
Koreksi Anda
