Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 44 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF TURKEY RELATING TO SCHEDULED AIR TRANSPORT (PERSETUJUAN HUBUNGAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TERKAIT DENGAN ANGKUTAN UDARA BERJADWAL)
Teks Saat Ini
(1) Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal) yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Februari 1993 di Jakarta, INDONESIA.
(2) Salinan naskah asli Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Turkey relating to Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang digunakan adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda
