Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat; dan
c. Direktorat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Sekretaris.
(3) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) Direktorat yang masing- masing dipimpin oleh Direktur.
(4) Ketentuan mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga National Single Window diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
