Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dibentuk Lembaga National Single Window. (2) Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non-eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda