Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dibentuk Lembaga National Single Window.
(2) Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non-eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
