Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka INDONESIA National Single Window (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 84); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal INDONESIA National Single Window (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 165), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
