Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli yang ada di lingkungan Pengelola Portal INSW sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
