Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran layanan INSW, dibentuk unit layanan single window pada kementerian/lembaga.
(2) Penetapan unit layanan single window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penetapan unit layanan yang telah ada atau pembentukan unit layanan single window.
(3) Pembentukan unit layanan single window sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketentuan kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
