Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah, pengelola INSW dan penyelenggara SINSW memberikan dukungan administrasi dan keuangan.
(2) Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
