Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengarah, pengelola INSW dan penyelenggara SINSW memberikan dukungan administrasi dan keuangan. (2) Dewan Pengarah menyelenggarakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda