Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor oleh kementerian/lembaga harus melibatkan Dewan Pengarah. (2) Dalam rangka harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga untuk penyusunan kebijakan mengenai larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga melibatkan pengelola INSW dan penyelenggara SINSW. (3) Pengelola INSW dan penyelenggara SINSW melaporkan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Pengarah melalui Menteri.
Koreksi Anda