Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah terdiri dari:
a. Ketua : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. Wakil Ketua : Menteri;
c. Anggota : 1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
11. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
12. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
13. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
15. Gubernur Bank INDONESIA.
(2) Ketua Dewan Pengarah dapat MENETAPKAN anggota selain yang dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Dewan Pengarah mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga;
b. MENETAPKAN keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplifikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik; dan
c. mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri terkait, kepala lembaga terkait, atau pihak lain.
Koreksi Anda
