Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengarah terdiri dari: a. Ketua : menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; b. Wakil Ketua : Menteri; c. Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; 2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; 3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; 4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; 5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; 6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; 7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; 9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; 10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 11. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 12. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 13. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir; 14. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan 15. Gubernur Bank INDONESIA. (2) Ketua Dewan Pengarah dapat MENETAPKAN anggota selain yang dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Dewan Pengarah mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan strategis terkait integrasi proses bisnis antar kementerian/lembaga; b. MENETAPKAN keputusan strategis terkait harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga di bidang ekspor dan/atau impor guna simplifikasi dan peningkatan efisiensi layanan publik; dan c. mengambil langkah penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektoral antar kementerian/lembaga. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri terkait, kepala lembaga terkait, atau pihak lain.
Koreksi Anda