Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan/atau impor, dilakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga.
(2) Harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
