Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal SINSW tidak dapat berfungsi karena keadaan darurat, berlaku prosedur keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Penyelenggaraan SINSW dan penanganan dokumen kepabeanan diatur dengan Peraturan Menteri; b. untuk penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang dikelola oleh kementerian/lembaga diatur dengan peraturan menteri terkait atau peraturan lembaga terkait.
Koreksi Anda