Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib menyediakan Jejak Audit atas seluruh kegiatan yang dilakukan melalui SINSW.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antar pengguna SINSW maka Jejak Audit yang ada di SINSW menjadi dasar penelusuran.
Koreksi Anda
