Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan, penerapan, dan pengembangan SINSW menggunakan elemen data yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus digunakan oleh pengguna SINSW.
Koreksi Anda
