Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan SINSW dilakukan tata kelola data dan Informasi Elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2) Ketentuan mengenai tata kelola data dan Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
