Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
Pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib melakukan pengamanan data dan informasi melalui kebijakan manajemen dan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengamanan data dan informasi dalam Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
