Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW, penyelenggara SINSW menyusun dan MENETAPKAN janji layanan dan standar prosedur operasional.
(2) Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan MENETAPKAN janji layanan dan
standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
