Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian kepastian layanan SINSW, penyelenggara SINSW menyusun dan MENETAPKAN janji layanan dan standar prosedur operasional. (2) Kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW menyusun dan MENETAPKAN janji layanan dan standar prosedur operasional berdasarkan janji layanan dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda