Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memiliki hak Akses. (2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW. (3) Ketentuan mengenai pemberian hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda