Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window
Teks Saat Ini
Pengguna SINSW terdiri atas:
a. pengelola INSW dan penyelenggara SINSW;
b. kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW;
c. pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW;
dan
d. pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.
Koreksi Anda
