Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna SINSW terdiri atas: a. pengelola INSW dan penyelenggara SINSW; b. kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW; c. pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan d. pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.
Koreksi Anda