Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. (2) SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan: a. beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi; b. proses validasi secara elektronik terhadap pengguna SINSW untuk mendapatkan legalitas Akses; c. sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung atau dalam jaringan diantara pengguna SINSW; d. penyediaan Akses data realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor, impor, dan/atau kegiatan usaha lainnya, atas izin yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. penyediaan Jejak Audit. (3) Penyediaan SINSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda