Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW. (2) Kebijakan mengenai pembangunan, penerapan, dan pengembangan INSW ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda