Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan Penanaman Modal yang bergerak di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut; b. batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang diambil alih adalah sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut; dan/atau c. batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
Koreksi Anda