Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas:
a. Bidang Usaha yang Terbuka;
b. Bidang Usaha yang Tertutup; dan
c. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan.
(2) Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan: yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi; dan
b. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan tertentu yaitu:
1) batasan kepemilikan modal asing;
2) lokasi tertentu;
3) perizinan khusus;
4) modal dalam negeri 100% (seratus persen);
dan/atau 5) batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerjasama Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Koreksi Anda
