Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 44 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Usaha dalam kegiatan Penanaman Modal terdiri atas: a. Bidang Usaha yang Terbuka; b. Bidang Usaha yang Tertutup; dan c. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan. (2) Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan: yang dicadangkan atau kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi; dan b. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan tertentu yaitu: 1) batasan kepemilikan modal asing; 2) lokasi tertentu; 3) perizinan khusus; 4) modal dalam negeri 100% (seratus persen); dan/atau 5) batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerjasama Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Koreksi Anda