Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
