Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
