Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
