Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 14, kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa luar biasa terhadap kemajuan keolahragaan daerah, nasional dan internasional dapat diberikan bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian penghargaan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk bonus berupa uang dan/atau barang.
(3) Pemberian penghargaan bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda
