Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk kesejahteraan dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga keolahragaan dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. rumah tinggal; atau
b. bantuan modal usaha.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada olahragawan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional dan/atau internasional;
atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional dan/atau internasional.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kepada pembina olahraga atau tenaga keolahragaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membina dan melatih olahragawan sehingga menjadi juara tingkat nasional dan/atau internasional; dan/atau
b. membina dan melatih olahragawan sehingga dapat memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat nasional dan/atau internasional.
(5) Pemberian kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda
