Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk asuransi dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi dan/atau berjasa terhadap kemajuan keolahragaan nasional dan/atau daerah yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
atau
b. memecahkan rekor cabang olahraga tertentu di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. telah bergabung dalam organisasi keolahragaan nasional paling singkat 5 (lima) tahun bagi pembina olahraga dan tenaga keolahragaan.
(3) Pembayaran premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
Koreksi Anda
