Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal;
b. beasiswa untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau
c. beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan.
(3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
