Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan berbentuk beasiswa dapat diberikan kepada olahragawan, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal; b. beasiswa untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun luar negeri; dan/atau c. beasiswa dalam bentuk bantuan pembinaan bagi olahragawan dan tenaga keolahragaan. (3) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggungjawab pemberi penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda