Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan oleh organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau perseorangan dapat diberikan pada peringatan atau acara resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda