Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. Hari olahraga nasional;
c. hari besar nasional;
d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
e. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
f. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada :
a. saat pekan dan kejuaraan olahraga;
b. acara resmi lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
