Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah pada peringatan: a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Hari olahraga nasional; c. hari besar nasional; d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; e. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan f. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan pemberian penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada : a. saat pekan dan kejuaraan olahraga; b. acara resmi lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda