Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk: a. tanda kehormatan; b. kemudahan; c. beasiswa; d. pekerjaan; e. kenaikan pangkat luar biasa; f. asuransi; www.djpp.kemenkumham.go.id g. kewarganegaraan; h. warga kehormatan; i. jaminan hari tua; j. kesejahteraan; atau k. bentuk penghargaan lain. (2) Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.
Koreksi Anda