Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 44 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan olahraga yang dapat diberikan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga berbentuk:
a. tanda kehormatan;
b. kemudahan;
c. beasiswa;
d. pekerjaan;
e. kenaikan pangkat luar biasa;
f. asuransi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. kewarganegaraan;
h. warga kehormatan;
i. jaminan hari tua;
j. kesejahteraan; atau
k. bentuk penghargaan lain.
(2) Bentuk penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi dan jasa yang bersangkutan.
Koreksi Anda
