Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu bulan.
(2) Rapat Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Komisi.
(3) Dalam hal Ketua Komisi berhalangan, Rapat Komisi dipimpin oleh salah satu anggota yang ditunjuk oleh Ketua Komisi atau salah satu anggota yang disepakati oleh para anggota komisi.
Koreksi Anda
