Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Komisi Pengkajian dan Penelitian mempunyai tugas:
a. melakukan pengkajian dan penelitian yang berkaitan dengan :
1. Penyesuaian masa transisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Standar operasional dan prosedur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. Besaran iuran dan manfaat program jaminan sosial;
4. Penahanan kepesertaan dan perluasan program sistem jaminan sosial nasional;
5. Pemenuhan hak peserta dan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
b. menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian kepada sidang pleno DJSN.
Koreksi Anda
