Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Pengkajian dan Penelitian mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian dan penelitian yang berkaitan dengan : 1. Penyesuaian masa transisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 2. Standar operasional dan prosedur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. Besaran iuran dan manfaat program jaminan sosial; 4. Penahanan kepesertaan dan perluasan program sistem jaminan sosial nasional; 5. Pemenuhan hak peserta dan kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. b. menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian kepada sidang pleno DJSN.
Koreksi Anda