Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 44 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, merangkap anggota memimpin komisi DJSN. (2) Komisi DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Komisi Pengkajian dan Penelitian; b. Komisi Investasi dan Keuangan; c. Komisi Monitoring dan Evaluasi. (3) Keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota DJSN. (4) Selain komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DJSN dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda