Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 44 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,
Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
