Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Standardisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
