Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Pemberian Tunj angan Analis Standardisasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Standardisasi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
