Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi diberikan T\rnjangan Analis Standardisasi setiap bulan.
Pasal3...
Koreksi Anda
