Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 43 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang telah dibentuk sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda