Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Koreksi Anda
