Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 43 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; dan b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
Koreksi Anda