Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda