Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Menteri yang memimpin kementerian dan kepala daerah yang memimpin pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (5) memberikan dukungan percepatan dan kemudahan untuk pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
