Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lokasi pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan madrasah negeri selain tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini, penetapan lokasi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai arahan PRESIDEN.
Koreksi Anda
