Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 43 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN, REHABILITASI, ATAU RENOVASI PASAR RAKYAT, PRASARANA PERGURUAN TINGGI, PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM, DAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat dilakukan dalam rangka mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian. (2) Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria: a. diprioritaskan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional/regional; b. di atas tanah yang merupakan barang milik daerah atau dalam kewenangan pengelolaan pemerintah daerah; c. tidak dalam status sengketa atau kasus hukum; d. tidak sedang diusulkan atau didanai dari sumber pendanaan Dana Alokasi Khusus, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber lainnya; e. bukan merupakan pasar rakyat tipe A, tipe B, tipe C, dan tipe D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. dikelola oleh dinas dan/atau unit/kelembagaan yang membidangi urusan pasar; dan g. pemerintah daerah bersedia melakukan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis mengenai dampak lalu lintas serta mempermudah proses perizinan dan bersedia menerima aset. (3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dalam melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pemerintah daerah provinsi; dan e. pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda